Sesungguhnya Allah ta’ala mengutus Nabi Muhammad dengan petunjuk-Nya dan
agama yang hak, untuk mengeluarkan manusia dari kegelapan kepada cahaya
dan membersihkan serta mensucikan hati mereka dari kotoran kekufuran
dan kefasikan dan membebaskan mereka dari belenggu penghambaan kepada
selain Allah ta’ala.
Dia (Rasulullah Shalallahu 'alaihi wassalam)
membersihkan manusia dari kesyirikan dan kehinaan kepada selain Allah
dan memerintahkannya untuk beribadah hanya kepada Allah semata dengan
merendahkan diri dan mencintai-Nya dan meminta serta memohon kepada-Nya
dengan penuh harap dan takut.
Dia juga mensucikan manusia dari
setiap kebusukan maksiat dan perbuatan dosa, maka dia melarang manusia
atas setiap perbuatan keji dan buruk yang dapat merusak hati seorang
hamba dan mematikan cahayanya dan agar menghiasinya dengan akhlak mulia
dan budi perkerti luhur serta pergaulan yang baik untuk membentuk
pribadi muslim yang sempurna. Maka dari itu dia menghalalkan setiap
sesuatu yang baik dan mengharamkan setiap yang keji, baik makanan,
minuman, pakaian, pernikahan dan lainnya.
Termasuk yang
diharamkan karena dapat menghilangkan kesucian adalah merokok, karena
berbahaya bagi fisik dan mengdatangkan bau yang tidak sedap, sedangkan
Islam adalah (agama) yang baik, tidak memerintahkan kecuali yang baik.
Seyogyanya bagi seorang muslim untuk menjadi orang yang baik, karena
sesuatu yang baik hanya layak untuk orang yang baik, dan Allah ta’ala
adalah Maha Baik tidak menerima kecuali yang baik.
Berikut akan
kami kemukakan beberapa fatwa dari para ulama terkemuka tentang hukum
rokok : “Merokok hukumnya haram, begitu juga memperdagangkannya. Karena
didalamnya terdapat sesuatu yang membahayakan, telah diriwayatkan dalam
sebuah hadits :
لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ أخرجه الإمام أحمد في المسند ومالك في الموطأ وابن ماجة
“
Tidak (boleh melakukan/menggunakan sesuatu yang) berbahaya atau
membahayakan” (Riwayat Ahmad dalam Musnadnya, Malik dan Atturmuzi)
Demikian
juga (rokok diharamkan) karena termasuk sesuatu yang buruk (khabaits),
sedangkan Allah ta’ala (ketika menerangkan sifat nabi-Nya Shalallahu
'alaihi wassalam) berfirman: “...dia menghalalkan bagi mereka yang baik
dan mengharamkan yang buruk“ (Al A’raf : 157)
Panitia Tetap Lembaga Riset Ilmiah dan Fatwa Kerajaan Saudi Arabia.
Ketua: Abdul Aziz bin Baz
Wakil Ketua: Abdurrazzak Afifi.
Anggota: Abdullah bin Ghudayyan –
Abdullah bin Quud.
“Merokok
diharamkan, begitu juga halnya dengan Syisyah, dalilnya adalah firman
Allah ta’ala: “Jangan kalian bunuh diri kalian sendiri, sesungguhnya
Allah maha penyayang terhadap diri kalian “ (An-Nisa : 29)
“ Jangan kalian lemparkan diri kalian dalam kehancuran” (Al-Baqarah : 195)
Dunia
kedokteran telah membuktikan bahwa mengkonsumsi barang ini dapat
membahayakan, jika membahayakan maka hukumnya haram. Dalil lainnya
adalah firman Allah ta’ala:
(وَلاَ تُؤْتُوا السُّفَهَاءَ أَمْوَالَكُمْ الَّتِى جَعَلَ اللهُ لَكُمْ قِيَامًا ( النساء : 5
“
Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna
akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah
sebagai pokok kehidupan..” (An Nisa:5)
Kita dilarang menyerahkan
harta kita kepada mereka yang tidak sempurna akalnya karena pemborosan
yang mereka lakukan. Tidak diragukan lagi bahwa mengeluarkan harta untuk
membeli rokok atau syisyah merupakan pemborosan dan merusak bagi
dirinya, maka berdasarkan ayat ini hal tersebut dilarang.
Sunnah
Rasulullah Shalallahu 'alaihi wassalam juga menunjukkan pelarangan
terhadap pengeluaran harta yang sia-sia, dan mengeluarkan harta untuk
hal ini (rokok dan syisyah) termasuk menyia-nyiakan harta. Rasulullah e
bersabda:
{ لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ }
Syekh Muhammad bin Sholeh bin ‘Utsaimin
Anggota Lembaga Majlis Ulama Kerajaan Saudi Arabia
“Telah
dikeluarkan sebuah fatwa dengan nomor: 1407, tanggal 9/11/1396H, dari
Panitia Tetap Lembaga Riset Ilmiah dan Fatwa di Riyadh, sebagai berikut:
“Tidak dihalalkan memperdagangkan rokok dan segala sesuatu yang
diharamkam karena dia termasuk sesuatu yang buruk dan mendatangkan
bahaya pada tubuh, rohani dan harta.
Jika seseorang hendak
mengeluarkan hartanya untuk pergi haji atau menginfakkannya pada jalan
kebaikan, maka dia harus berusaha membersihkan hartanya untuk dia
keluarkan untuk beribadah haji atau diinfakkan kepada jalan kebaikan,
berdasarkan umumnya firman Allah ta’ala:
يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ
آمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمِ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا
لَكُمْ مِنَ اْلأَرْضِ وَلاَ تَيَمَّمُوا الْخَبِيْثَ مِنْهُ تُنْفِقُوْنَ
وَلَسْتُمْ بِآخِذِيْهِ إِلاَّ أَنْ تُغْمِضُوا فِيْهِ (ألبقرة:267
“
Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (dijalan Allah) sebagian dari
hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan
untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu
nafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya
melainkan dengan memicingkan mata darinya “ (Al Baqarah: 267)
Rasulullah
Shalallahu 'alaihi wassalam bersabda: “ Sesungguhnya Allah Maha Baik,
tidak akan menerima kecuali yang baik “ (al Hadits)
وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم
(Dinukil dari terjemahan عفواً ممنوع التدخين Maaf, dilarang MEROKOK oleh Thalal bin Sa'ad Al 'Utaibi)
SUmber : http://www.salafy.or.id/print.php?id_artikel=427
Laman
TEMPAT BERBAGI ILMU DUNIA DAN AKHIRAT
Dunia = Kumpulan rangkaian elektronika, Download, ilmu umum, dll
Akhirat = Iman dan Tauhid, Hukum islam, Akhlakul kharimah, dll
Dunia = Kumpulan rangkaian elektronika, Download, ilmu umum, dll
Akhirat = Iman dan Tauhid, Hukum islam, Akhlakul kharimah, dll
Tidak ada komentar:
Posting Komentar