TEMPAT BERBAGI ILMU DUNIA DAN AKHIRAT
Dunia = Kumpulan rangkaian elektronika, Download, ilmu umum, dll
Akhirat = Iman dan Tauhid, Hukum islam, Akhlakul kharimah, dll

SEKARANG BLOG INI SUDAH BISA DI KASIH KOMENTAR, BAGI YANG INGIN DI TANYAKAN SEPUTAR RANGKAIAN ELEKTRONIKA ATAU YANG LAIN SILAH KAN KASIH KOMENTAR ^_^

Sabtu, 23 Juni 2012

Hukum Nadzar







Nadzar atau nazar secara etimologis (lughawi) adalah berjanji akan melakukan sesuatu yang baik atau buruk. Dalam terminologi syariah nadzar adalah menetapkan atau mewajibkan melakukan sesuatu yang secara syariah asal tidak wajib.[1] Contohnya, seperti bernadzar, "Apabila saya lulus ujian, maka saya akan berpuasa sunnah sehari." Atau, "Apabila anak saya sembuh sakitnya, maka saya akan bersedekah pada orang miskin."









DAFTAR ISI


Definisi Nadzar
Macam-macam Nadzar
Hukum ber-Nadzar
Hukum Menunaikan/Melaksanakan Nadzar
Hukum Apabila Tidak Menunaikan/Melaksanakan Nadzar


DEFINISI NADZAR


Nadzar adalah mewajibkan suatu perkara atau perbuatan yang asalnya tidak wajib secara syariah. Seperti, bernazar melakukan shalat sunnah, berpuasa sunnah, bersedekah pada orang miskin apabila yang dikehendakinya tercapai. Niat utama adalah untuk semakin mendekatkan diri pada Allah (qurbah)


MACAM-MACAM NADZAR


Dari segi isi kandungan nadzar, nadzar ada dua jenis, yaitu (a) nadzar lajaj (نذر لجاج) yaitu bernazar dengan mencegah diri dari melakukan sesuatu. Seperti, "Saya besok tidak akan bepergian." (b) Nadzar mujazat yaitu nadzar (janji pada diri sendiri) untuk melakukan sesuatu. Nadzar majazat ini ada dua macam, sebagai berikut:
(1) Nadzar tabarrur,[2] adalah nadzar yang dilakukan secara spontan tanpa dikaitkan dengan keberhasilan melakukan sesuatu. Seperti, seseorang berkata, "Saya akan shalat sunnah besok." 
(2) Nadzar yang dikaitkan dengan keberhasilan melakukan sesuatu. Seperti seseorang berkata, "Apabila anak saya sembuh, saya akan bersedekah pada fakir miskin."[3]


Sebagian ahli fiqh membagi nadzar menjadi dua macam yaitu nadzar mutlak dan nazar muqayyad atau muallaq. Nadzar mutlak adalah nadzar yang dilakukan tanpa mengaitkan dengan keberhasilan melakukan sesuatu atau disebut nadzar tabarrur. Sedang nazar muqoyyad (muallaq) adalah nazar yang dilakukan apabila sudah berhasil dalam perkara yang diinginkan.


Dari segi perbuatan yang dinazarkan, ia terbagi menjadi lima macam:


(1) Nazar taat dan ibadah sepdrti bernazar untuk bersedekah.
(2) Nazar mubah seperti bernazar untuk tidur
(3) Nazar maksiat. Contoh, bernazar untuk berzina dengan artis.
(4) Nadzar makruh. Contoh, bernazar untuk merokok.
(5) Nazar syirik. Contoh, bernazar untuk menyembah berhala.


HUKUM BER-NADZAR


Apakah bernadzar itu boleh (mubah), mendapat pahala (sunnah), kurang baik (makruh) atau dilarang (haram)?


Ada beberapa pendapat ulama yang berbeda karena adanya dalil Quran dan hadits yang juga bermacam-macam. Intinya, nadzar sebaiknya dihindari. Tapi kalau sudah terjadi, maka wajib (harus) dipenuhi kalau nadzarnya berkaitan dengan ibadah. Seperti tersebut dalam hadits sahih:


مَنْ نَذَرَ أَنْ يُطِيعَ اللَّهَ فَلْيُطِعْهُ ، وَمَنْ نَذَرَ أَنْ يَعْصِيَهُ فَلاَ يَعْصِهِ
Artinya: Barangsiapa yang bernadzar untuk taat pada Allah, maka penuhilah nadzar tersebut. Barangsiapa yang bernadzar untuk bermaksiat pada Allah, maka janganlah memaksiati-Nya. ” (HR. Bukhari no. 6696)


A. Nadzar itu Sunnah (baik dan mendapat pahala)


Dalil dari Quran:


وَمَا أَنْفَقْتُمْ مِنْ نَفَقَةٍ أَوْ نَذَرْتُمْ مِنْ نَذْرٍ فَإِنَّ اللَّهَ يَعْلَمُهُ
Artinya: Apa saja yang kamu nafkahkan atau apa saja yang kamu nadzarkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya.(QS. Al Baqarah 2:270)


B. Nadzar itu Makruh (sebaiknya tidak dilakukan)


Dalil dari hadits:


نهي النبي عَنِ النَّذْرِ قَالَ إِنَّهُ لاَ يَرُدُّ شَيْئًا ، وَإِنَّمَا يُسْتَخْرَجُ بِهِ مِنَ الْبَخِيلِ
Artinya: Nabi melarang untuk bernadzar, beliau bersabda: ‘Nadzar sama sekali tidak bisa menolak sesuatu. Nadzar hanyalah dikeluarkan dari orang yang bakhil (pelit)’. (HR. Bukhari Muslim)


لاَ تَنْذُرُوا فَإِنَّ النَّذؒرَ لاَ يُغْنِى مِنَ الْقَدَرِ شَيْئًا وَإِنَّمَا يُسْتَخْرَجُ بِهِ مِنَ الْبَخِيلِ
Artinya: Janganlah bernadzar. Karena nadzar tidaklah bisa menolak takdir sedikit pun. Nadzar hanyalah dikeluarkan dari orang yang pelit. (HR. Muslim)


HUKUM MENUNAIKAN/MELAKSANAKAN NADZAR

  1. Nazar taat dan ibadah, hukumnya wajib ditunaikan dan bila dilanggar harus membayar kaffarah (tebusan).
  2. Nazar mubah, yaitu bernazar untuk melakukan suatu perkara yang mubah/diperbolehkan dan bukan ibadah maka boleh memilih melaksanakannya atau membayar kafarah. Sebagian ulama bahkan membolehkan untuk tidak menunaikan nadzarnya dan tidak perlu membayar kafarah (tebusan)
  3. Nazar maksiat, nazarnya sah tapi tidak boleh dilaksanakan dan harus membayar kaffarah. Sebagian ulama berpendapat tidak perlu membayar kafarah (tebusan) berdasarkan hadits Nabi: لا نذر في معصية الله ولا فيما لا يملك العبد Artinya: tidak ada nadzar dalam maksiat pada Allah ... (HR Muslim)
  4. Nazar makruh, yaitu bernazar untuk melakukan perkara yang makruh maka memilih antara melaksanakannya atau membayar kaffarah.
  5. Nazar syirik, yaitu yang ditujukan untuk mendekatkan diri kepada selain Allah maka nazarnya tidak sah dan tidak ada kaffarah, akan tetapi harus bertaubat karena dia telah berbuat syirik akbar

HUKUM APABILA TIDAK MENUNAIKAN NADZAR


Apabila orang yang bernadzar tidak melakukan nadzarnya baik karena tidak mampu atau tidak mau, maka konsekuensinya melihat dulu jenis nadzarnya apakah termasuk nadzar ibadah, mubah, maksiat, makruh atau syirik. Lihat penjelasan Hukum Menunaikan Nadzar di atas.. Intinya, harus membayar kafarah yamin (tebusan sumpah). 


Urutan Kafarah Yamin (tebusan sumpah) bagi yang tidak melaksanakan nadzar adalah sebagai berikut (pilih salah satu, prioritas berdasar urutan):


a. Memberi makan kepada sepuluh orang miskin, atau
b. Memberi pakaian kepada sepuluh orang miskin, atau
c. Memerdekakan satu orang budak
d. Jika tidak mampu ketiga hal di atas, barulah menunaikan pilihan berpuasa selama tiga hari.[4] 


---------------------
CATATAN DAN RUJUKAN

  1. التزام قربة غير لازمة بأصل الشرع Lihat Fathul Qorib "Kitab al-Ayman wa al-Nudzur" atau dalam Al Umm li Asy-Syafi'i, Kitab al-Nudzur, Vol. II/278.
  2. Istilah nazar tabarrur dipopulerkan oleh Imam Syafi'i. Lihat Imam Syafi'i Kitab al-Umm, "Kitab an-Nudzur", Vol. II hlm. 279.
  3. Fathul Qarib, ibid.at apabila mereka
  4. Surat Al Maidah 5:89

Tidak ada komentar: